The Cartagena Protocol on Biosafety adalah protokol Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Itu Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) mengungkapkan dalam artikel 16 ("Akses dan Transfer Teknologi") bahwa akses ke dan transfer bioteknologi modern adalah unsur penting untuk pencapaian tujuan CBD. CBD mengungkapkan dalam dua paragraf pertama artikel 19 ("Penanganan Bioteknologi dan Pembagian Manfaat nya") bahwa Pihak harus meningkatkan dan mengembangkan akses prioritas untuk hasil dan keuntungan yang timbul dari bioteknologi. Paragraf ketiga pasal 19 menginstruksikan pertimbangan protokol di bidang transfer aman, penanganan dan penggunaan organisme hasil modifikasi (LMO). Instruksi ini mengakibatkan 2000 di adopsi dari Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati.
Itu Cartagena Protokol Biosafety (CPB) mencerminkan elemen kunci dari artikel 19 CBD dalam Pembukaan: "Menyadari bahwa bioteknologi modern memiliki potensi besar untuk kesejahteraan manusia jika dikembangkan dan digunakan dengan langkah-langkah keamanan yang memadai bagi lingkungan dan kesehatan manusia".
Unsur utama dari CPB yang:
- Prosedur yang memungkinkan Partai yang belum memiliki kerangka peraturan untuk keamanan hayati, untuk membuat keputusan tentang impor LMOs untuk pengenalan lingkungan di wilayahnya.
- Prinsip-prinsip umum dan metodologi untuk penilaian risiko
- Sebuah mekanisme untuk berbagi informasi: Biosafety Clearing House
Teks lengkap dari CPB dapat diperoleh di sini dalam berbagai bahasa.
Judul-judul artikel dan lampiran tercantum di bawah ini. Ketentuan dan topik yang menarik bagi PRRI dicetak dalam huruf tebal dan link ke informasi singkat-lembar '. Lembar informasi ini berisi pengenalan topik serta posisi PRRI untuk diskusi dalam Rapat Para Pihak (MOPS). Lembar informasi ini akan diperluas dan diperbarui dari waktu ke waktu.
- Pembukaan
- Artikel 1 – Tujuan
- Artikel 2 – Ketentuan Umum
- Artikel 3 – Penggunaan Istilah
- Artikel 4 – Cakupan
- Artikel 5 – Farmasi
- Artikel 6 – Transit dan Contained Gunakan
- Artikel 7 – Aplikasi Advance Informed Agreement Procedure
- Artikel 8 – Pemberitahuan
- Artikel 9 – Pengakuan Penerimaan Pemberitahuan
- Artikel 10 - Prosedur Keputusan
- Artikel 11 - Prosedur untuk LMOs Ditujukan untuk penggunaan langsung sebagai makanan atau pakan, Atau Untuk Pengolahan
- Artikel 12 - Peninjauan Kembali Keputusan
- Artikel 13 - Prosedur Sederhana
- Artikel 14 - Bilateral, Perjanjian Regional dan Multilateral dan Pengaturan
- Artikel 15 - Penilaian Risiko
- Artikel 16 - Manajemen Risiko
- Artikel 17 - Disengaja Lintas Batas Pergerakan dan Tindakan Darurat
- Artikel 18 - Penanganan, Transportasi, Kemasan dan Identifikasi
- Artikel 19 - Otoritas Kompeten Nasional dan National Focal Points
- Artikel 20 - Berbagi Informasi dan Balai Kliring Keamanan Hayati
- Artikel 21 - Informasi Rahasia
- Artikel 22 - Pembangunan Kapasitas
- Artikel 23 - Kesadaran Publik dan Partisipasi
- Artikel 24 - Non-Pihak
- Artikel 25 - Perpindahan Lintas Batas Ilegal
- Artikel 26 - Pertimbangan Sosial-Ekonomi
- Artikel 27 - Kewajiban dan Penanganan
- Annex I – Informasi yang diperlukan dalam notifikasi di bawah artikel 8, 10 dan 13
- Lampiran II – Informasi diperlukan mengenai organisme hasil modifikasi yang ditujukan untuk
pemanfaatan langsung sebagai pangan atau pakan, atau untuk pengolahan berdasarkan pasal 11 - Lampiran III – Penilaian Risiko