Artikel 35 – PENILAIAN DAN TINJAUAN
Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak pada Protokol ini wajib melakukan:, lima tahun setelah berlakunya Protokol ini dan setidaknya setiap lima tahun sesudahnya, evaluasi efektivitas Protokol, termasuk penilaian atas prosedur dan lampirannya.
|